Bandar Narkoba Jaringan Malaysia dapatin Hukuman Mati
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia dapatin Hukuman Mati
Barang haram 100kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia mendekatkan Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan regu tembak. Pasalnya pengendali peredaran narkoba dar negeri jiran untuk wilayah Sumatera itu dituntut hukuman mati di pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat 19 November 2017 malam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Harianto, Eri Jack terbukti ingin merusak masyarakat yang ada di Indonesia dengan barang haram yang mereka bawa itu, sehingga tidak ada alasan pemaaf. Apalagi perbuatan itu tidak dilakukannya sekali saja karena Eri disebut sebagai sindikat jaringan Internasional.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Robi kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno SH.
Atas tuntutannya ini, Eri Jack berencana mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang. Pembelaan untuk meringankan hukuman itu akan dibacakan kuasa hukumannya, Windrayanto SH.
Untuk info
BBM : OliviaPatricia 2BE55E80
SKYPE : vip.mandiriqq
Facebook : vipmandiriqq
Twitter : vipmandiriqq1
CALL&SMS : +85585929692

Komentar
Posting Komentar