Banyak Ditemukan Barang Bukti Dari Tawuran Ciputat
Banyak Ditemukan Barang Bukti Dari Tawuran Ciputat - Polres Tangerang Selatan, menangkap 79 orang pelaku tawuran antar kampung yang terjadi di dekat stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (14/12).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, dari 79 pelaku tawuran, polisi menahan 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggunaan senjata tajam.
"Kami amankan 79 orang, dengan 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan.
Diterangkan Alexander, pelaku terbukti secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga.
Dari para pelaku tawuran, Polisi menyita 17 Bilah Celurit, 4 Bilah Golok, 3 Bilah Badik, 1 Bilah Pedang, 2 buah besi panjang, 2 bilah golok sisi, 3 bilah pedang samurai, 4 buah besi lancip dan 1 buah klewang.
Diterangkan Alex, pengamanan pelaku tawuran itu berawal dari berkumpulnya sekelompok pemuda yang terlihat membawa sajam.
www.VIPMANDIRIQQ.com
Untuk info
BBM : OliviaPatricia 2BE55E80
SKYPE : vip.mandiriqq
Facebook : vipmandiriqq
Twitter : vipmandiriqq1
CALL&SMS : +85585929692

Komentar
Posting Komentar