Inilah awal sidang dari kasus PT.First Travel
Kasus penipuan jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel memasuki babak baru. Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Praktis, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera mengahadapi meja hijau. Ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejari Depok. Berikut barang bukti hasil kejahatan mereka menipu ribuaan jemaah pastinya.
"Insya Allah hari ini," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dwi Irianto saat dihubungi, Jakarta. Ketiganya tiba di Kejari Depok seitar pukul 11.10 Wib dengan menumpangi Toyota Innova hitam B 910 JAY. Mereka kompak bungkam. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Annisa datang menggunakan kerudung pink dan hitam. Dia langsung masuk ke ruangan dengan pengawalan petugas.
Pihak kejaksaan yang bisa dimintai keterangan terkait pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti. "Nanti kalau sudah (lengkap) baru saya beri statemen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari
www.VIPMANDIRIQQ.com
Untuk info
BBM : OliviaPatricia 2BE55E80
SKYPE : vip.mandiriqq
Facebook : vipmandiriqq
Twitter : vipmandiriqq1
CALL&SMS : +85585929692

Komentar
Posting Komentar