Polisi Akan Segera Proses Pelaku Pencabulan Di Setiabudi
Polisi Akan Segera Proses Pelaku Pencabulan Di Setiabudi - Pihak kepolisian menyayangkan atas adanya perilaku main hakim sendiri terhadap pelaku pencabulan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Main hakim sendiri itu membuat pelaku bernama Chevin meninggal dunia oleh empat orang berinisial I, A, AG dan B.
"Ya namanya ditemukan ada pelanggaran pidana ia segera mungkin diserahkan ke kepolisian jadi yang berhak untuk menangani pidana ada kepolisian di situ jadi jangan sampai menangkap sendiri itu kan tidak diizinkan oleh undang-undang juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku akan hadapi konsekuensinya. "Ya kalau memang dia ada kesalahan di situ misalnya ada pidana di situ bisa kita kenakan pidana juga bisa kita proses di situ," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang melakukan aksi persekusi pada Chevin. Sebabnya, Chevin diduga hendak berbuat cabul pada seorang bocah perempuan berumur lima tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 20 November lalu. Sekelompok orang termasuk I, ayah bocah umur 5 tahun tersebut memergoki Chevin memasukkan anaknya ke dalam kamar mandi Masjid Darul Muqorobin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saat itu anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (19/12)
www.VIPMANDIRIQQ.com
Untuk info
BBM : OliviaPatricia 2BE55E80
SKYPE : vip.mandiriqq
Facebook : vipmandiriqq
Twitter : vipmandiriqq1
CALL&SMS : +85585929692

Komentar
Posting Komentar