Polisi Menangkap 2 Bandar Sabu Besar Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara





Polisi Menangkap 2 Bandar Sabu Besar Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara, Syaifun dan Dani dua pengedar narkotika dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan. Keduanya terbukti bersalah menjual 1.5 Kg sabu.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan. Majelis menyatakan Syaifun dan Dani terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎.

"Terdakwa Syaifun dan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika gologan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," ucap Erintuah.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy juga menyampaikan sikap serupa.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 12 bulan kurungan.

‎Perkara ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Syaifun dan Dani di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 25 Mei 2017. Mereka tertangkap tangan menjual 1 Kg sabu kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran

www.VIPMANDIRIQQ.com

Untuk info
BBM : OliviaPatricia 2BE55E80
SKYPE : vip.mandiriqq
Facebook : vipmandiriqq
Twitter : vipmandiriqq1
CALL&SMS : +85585929692

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saya dipaksa bermain sex dengan tante tante

Mulai Ketagihan Mengintip Kakak Iparku Yang Sedang MASTURBASI

Ini Ceritanya Legenda mumi Mesir yang Menakutkan muncul kembali